Jilid II Korupsi KUA Labangka, HMF Sebagai Tersangka
SUMBAWA,Harnasnews.com – Pada kasus dugaan korupsi KUA Labangka Jilid II akhirnya Kejaksaan Negeri Sumbawa menetapkan satu orang tersangka yang berinisial HMF.
Penetapan HMF berdasarkan pengembangan penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu yang lalu.
“Hari ini kami menetapkan satu orang tersangka yang berinisial HMF pada kasus dugaan korupsi KUA Labangka,”ungkap Kajari Sumbawa Iwan Setiawan,SH,M.Hum dalam konfrensi persnya diruang tunggu kantor kejaksaan negeri sumbawa jalan manggis 7 (20/3/2020).
Menurut Iwan sapaan akrabnya penetapan HMF ini adalah hasil pengembangan penyidikan beberapa waktu yang lalu.
“Sebelumnya kami sudah menetapkan JS dan MF dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dan saat ini kami (Kejaksaan) kembali menetapkan HMF,”terang Kajari.
Lanjut Kajari, dalam penanganan kasus korupsi kua labangka memang membutuhkan waktu yang lama. Karena penanganan kasus tersebut harus secara simultan.
“Saksi,data dan cek lapangan. Sehingga dalam kasus ini memerlukan waktu yang sangat lama,”tandas Kajari.
Tambah Kajari, HMF adalah pejabat yang melakukan perintah pada proyek KUA Labangka.
“Meski sebagai KTU di Kemenag. HMF adalah pejabat yang membayar proyek pada KUA Labangka. Sementara proyek tersebut belum 100 persen,”timpal Kajari.
Ketika ditanya wartawan apakah akan ada pihak swasta atau pejabat lain lain lagi yang akan dijadikan tersangka? Kajari mengatakan hal itu tergantung hasil pengembangan yang dilakukan penyidik,”katanya
Seperti diketahui pada kasus dugaan korupsi KUA Labangka sejumlah pihak telah dimintai keterangannya oleh penyidik. Dan dalam kasus tersebut negara telah dirugikan senilai Rp 1,3 miliar.
Pada jilid 1 lalu kejaksaan menetapkan pelaksana proyek yakni JS dan PPK yakni MF. Dan saat ini kedua orang tersebut kasusnya telah disidangkan oleh pengadilan tipikor mataram. (Herman)