Johan Budi mengingatkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK yang terancam pemecatan itu baru berasal dari pemberitaan. “Berita itu kadang sedepa lebih ke depan dari kenyataannya, Pak Firli secara langsung, konferensi pers dari Ketua KPK, bahwa memang belum ada kesimpulan bahwa 75 orang ini dipecat atau diberhentikan,” ucapnya, dikabarkan dari republika.
Bahkan, menurut Johan Budi, dia melihat pernyataan yang disampaikan Ketua KPKsoal nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK lebih pada tidak diberhentikan. Menyinggung alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), menurutnya, sebenarnya merupakan perintah undang-undang yang mesti dilaksanakan.
“Dalam kaitan alih status ini, saya tidak bicara apakah ada penyingkiran atau tidak, tetapi secara logika alih status itu akibat konsekuensi logis dari revisi Undang-Undang KPK, jadi ini perintah undang-undang,” katanya menegaskan.(qq)