Johan :Isu Tiga Periode Presiden Adalah Penumpang Gelap
SUMBAWA,Harnasnews.com – Disaat Anggota MPR – DPR RI sedang melakukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan , muncul isu tentang adanya keinginan elit pendukung pemerintah agar presiden bisa dipilih tiga periode. Dan isu tersebutpun langsung ditanggapi oleh partai.
Ada partai yang mendukung dan ada juga yang menolak. Untuk itu Sekretaris Fraksi PKS MPR RI H. Johan Rosihan mengatakan jika isu tiga periode presiden itu adalah penumpang gelap.
Selain itu kata Johan sapaan akrab politisi PKS NTB ini mengatakan selain isu penumpang gelap amandemen UDD, juga bentuk penghianatan terhadap agenda reformasi 1999.
“Isu tiga periode presiden itu adalah penumpang gelap amandemen UUD dan juga adalah bentuk penghianatan atas agenda reformasi 1999,”singkat anggota DPR RI Dapil NTB 1 H. Johan Rosihan.
Hal yang senada juga dikatakan pengamat politik LIPI Siti Zuhro bahwa penambahan tiga periode presiden tidaklah relevan.
Seperti dilansir dari Rakyat Merdeka Online bahwa keinginan sebagian elit politik pendukung pemerintah untuk menambahan masa jabatan presiden hingga tiga periode tidak relevan dan berbau kepentingan politik sesaat.
“Menurut saya sangat tidak relevan, tidak urgent untuk membahas itu karena bagaimanapun juga kita harus menjadi bangsa yang taat pada konstitusi,” ujar peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro di Bilangan Menteng, Jakarta, Minggu (24/11).
Wiwik, sapaan akrabnya, menekankan adanya rekomendasi MPR RI periode lama kepada MPR RI 2019-2024 terkait amandemen terbatas tak berkaitan dengan penambahan masa jabatan presiden.
Jika rekomendasi itu di jadikan alat untuk melakukan penambahan masa jabatan presiden, maka hal itu akan menjadi preseden buruk dalam sistem politik Indonesia.
“Bahwa akan ada amandemen konstitusi amandemen itu bukan untuk membahas perpanjangan waktu untuk presiden, karena kalau itu yang terjadi ini akan menjadi satu katakan preseden buruk,” katanya.
Bagi Wiwik, wacana serupa bukan suatu yang baru dan selalu muncul di preiode kedua seorang presiden menjabat. Wacana yang sama pernah muncul di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Jadi menurut saya apa yang sudah ada dalam teks, dalam konstitusi itu yang harus diikuti. Kalaupun ada pembahasan amandemen, amandemen itu membahas hal-hal yang tidak untuk memperpanjang periode presiden,” pungkasnya.
Wacana masa jabatan presiden diperpanjang sempat dimunculkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menyambut jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, di ruang kerjanya, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11).
Kala itu, politisi Golkar tersebut melempar wacana mengejutkan yakni masa jabatan presiden bisa diperpanjang.
“Mungkin perlu juga pemilihan presiden diamendemen, misalnya masa jabatan bisa dilakukan untuk tiga periode,” kata Bamsoet.(RMOL/Herman/HNN)