
JAKARTA, Harnasnews – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate langsung menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan pengganti yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Banding yang mulia, hari ini juga,” kata penasihat hukum Johnny G Plate dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif juga menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap dirinya.
Anang divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami pasti banding yang mulia,” kata penasihat hukum Anang Achmad Latif dalam persidangan tersebut.
Atas pernyataan banding tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta penasihat hukum kedua terdakwa untuk melengkapi persyaratan banding.
“Banding ya? Kalau begitu silakan ditandatangani akta bandingnya,” kata Hakim Fahzal, dilansir dari antara.