JAKARTA, Harnasnews – Politisi NasDem sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akhirnya hari ini, Selasa (14/2/2023) memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Johnny tampak hadir di Gedung Bundar, Kejagung pada pukul 08.50 WIB, menggunakan baju berwarna biru tua terlihat menghadiri pemeriksaan. Petinggi NasDem itu datang ke Kejagung dengan didampingi pengacaranya.
Johnny juga terlihat membawa sejumlah berkas dengan menggunakan map berwarna biru. Kendati demikian, dia tidak menjawab satupun pertanyaan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Johnny bakal diperiksa di kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Sedianya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Johnny pada kasus tersebut pada 9 Februari lalu. Namun hal itu urung terlaksana lantaran Johnny harus menemani Presiden Joko Widodo dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Irwan Hermawan.
Melansir CNN Indonesia, direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. **