JPU Kejari Kabupaten Pasuruan Masih Pikir-Pikir Terkait Vonis Terhadap AT
Berita
PASURUAN, Harnasnews – Terdakwa Andrias Tanujaja (AT) yang tersangkut penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan, akhirnya di vonis bersalah dalam persidangan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Senin (19/12/2022).
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Shohel Nadjir di ruang sidang Cakra PN Bangil. Menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, serta sebesar 25 milyar dengan subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa AT.
“Menyatakan terdakwa bersalah telah turut serta dalam penambangan ilegal. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 25 miliar. Bila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 3 bulan,” putus Hakim Ketua, Achmad Shohel Nadjir.
Ditambahkan Majeleis hakim, baik terdakwa ataupun JPU berhak untuk menerima ataupun banding. Namun bila belum bisa memutuskan, bisa memilih untuk pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan ke terdakwa AT, jelas lebih ringan dari tuntutan JPU. Karena dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 75 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa AT memilih untuk pikir-pikir. Sementara, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, juga memilih hal sama. “Sikap kami, pikir-pikir yang mulia,” ungkap La Ode Tafri Mada, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan.
Selesai persidangan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra memberikan komentar bahwa “kami akan melaporkan dulu ke pimpinan, biar bisa melakukan langkah-langkah untuk kedepannya,” jelasnya.(Hid)