MEDAN, Harnasnews.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka ZA, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam dugaan kasus “jual beli” jabatan.
“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahahan Nomor: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu.
Ia menjelaskan tersangka ZA dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 23 Februari sampai dengan 14 Maret 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
Kemudian Tim Pidsus Kejati Sumut akan merampungkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil pemeriksaan oleh penyidik.