Jual Sabu Jukir Diciduk Polisi

Pasuruan, Harnasnews.com – Polres Pasuruan Kota terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota khususnya.

Peredaran narkoba di masa sekarang tidak mengenal kalangan lagi karena sudah mencakup dalam lingkup ekonomi atas sampai bawah.

Ini terbukti dengan keberhasilan Resnarkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap peredaran sabu di kalangan ekonomi bawah.

Dengan tertangkapnya Abdul Aziz, 21 tahun, yang tinggal di Jalan Kolonel Sugiono Gang 01, Rt. 02/Rw. 01 Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Yang kesahariannya berkerja sebagai juru parkir di kawasan Jalan Cemara, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Abdul Aziz diciduk oleh Resnarkoba Polres Pasuruan Kota di lokasi kerja pada hari Senin (08/07/2019) pada pukul 23.30 WIB dengan barang bukti, 1 klip sabu seberat 0,35 gram dan handphone samsung grandprime berwarna putih.

“Keberhasilan Resnarkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap peredaran narkoba ini berkat info yang didapat dari warga,” ungkap AKP Imam Yuwono, selaku Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota.

“Pihak Polres Pasuruan Kota akan mengembangkan kasus ini, sehingga bisa mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.” Pungkas AKP Imam yuwono.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) atau 112 (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (hid/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.