BENGKULU, Harnasnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu memusnahkan setengah kilogram atau 500 gram Narkotika golongan I jenis Sabu yang dipasok dari Kota Medan Sumatra utara. Pemusnahan barang bukti tindak pidana itu dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penggiling kue atau Blender setelah dicampur bubuk sabun cuci atau deterjen dan air.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan tangkapan petugas BNN di Bandara Fatmawati Soekarno pada tanggal 25 Februari 2019 pukul 17.30 wib. Narkotika jenis Sabu itu dibawa tersangka NA (22) warga asal kota Lhokseumawe Provinsi Aceh.
“Saat ditangkap Barang Bukti ditemukan dalam tas selempang yang sebelumnya disembunyikan dalam sepatu,” ungkap Agus di Bengkulu (13/3).
Hasil pemeriksaan tim penyidik, ternyata tersangka NA berangkat dari Kota Lhokseumawe menggunakan jalur darat menuju Kota Medan. Di ibukota provinsi Sumatra Utara itu, NA mengambil Narkotika jenis Sabu dari seorang perantara. Selanjutnya dari Medan, tersangka melanjutkan perjalanan lewat jalur udara menuju Kota Bengkulu dengan transit di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta.
Setibanya di Bengkulu, petugas BNN yang curiga dan sudah mendapat informasi awal mengawasi gerak geri tersangka. Ketika berada di lapangan parkir bandara, tersangka lalu ditangkap dan digeledah tanpa perlawanan.
“Lima ratus gram atau setengah kilogram berhasil kami amankan dan saat ini dimusnahkan,” ujar Agus Riansyah.
Selain menangkap tersangka NA, petugas BNN Provinsi Bengkulu juga berhasil menangkap tersangka lain yaitu LH (27). Warga Dusun III Desa Sungai Baung Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatra Selatan itu ditangkap ketika baru tiba di Kota Bengkulu menumpang kendaraan umum di Loket travel Pesisir Indah.