Kabid Humas Organisasi Pers Jawa Timur Berharap Wabah Covid-19 Segera Berakhir
SURABAYA, Harnasnews.com – Dampak Covid-19 terhadap dunia sungguh luar biasa. Selain memutus interaksi sosial secara langsung, Hampir disetiap kegiatan perekonomian, sosial politik, hukum terganggu. Diharapkan masyarakat harus optimis dengan adanya cobaan dan musibah ini.
Hal ini disampaikan Abdur Rachman selaku Pimred disebuah perusahaan pers di Jawa Timur. Menurutnya, dengan adanya Covid -19 yang sempat menggemparkan dunia ini pasti ada hikmah dibalik semuai ini.
“Virus Covid-19 diharapkan segera berakhir. Untuk itu perlu membangun kesadaran Berfikir yang positif, agar menyikapinya dapat lebih rileks. Sehingga bisa meningkatkan imunitas dalam tubuh kita. Entah ini wabah atau berkah semua tergantung cara kita menyikapinya.” katanya.
Dikatakan berkah, menurut versi dari bapak yang memiliki tiga orang putra ini memaparkan tentang kesibukannya dalam melakukan hal diluar rumah. Dirinya mengakui waktu untuk keluarga hampir bisa dihitung jari. Dengan adanya LockDown, kita bisa ambil hikmah dibalik semua ini yakni bisa berkumpul dengan keluarga tercinta.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut melaksanakan peraturan pemerintah yang disebut physical distancing. Menurutnya, hal tersebut sudah tertuang dalam UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Hal ini antara lain mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah,” terangnya.
Katanya, ada pembatasan sosial dijelaskan pada pasal 49 UU No 6 Tahun 2018 tentang, Kekarantinaan Kesehatan. Dimana Pasal 1, Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi (faktor risiko di wilayah pada tindakan untuk mengurangi atau meminimalkan dampak dari suatu bencana terhadap masyarakat), situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
Selanjutnya Pasal 2, Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
Terakhir Pasal 3, Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
“Tentu ini diatur juga dalam Tindak Pidana, barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri, maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Tentu hal itu adalah perbuatan yang melawan hukum,” Pungkas Rachman yang juga menjabat sebagai Kabid Humas di salah satu Organisasi Pers Jawa Timur.
Menurut beliau, masyarakat tidak perlu khawatir yang berlebihan, karena pihak pemerintah sudah sangat berupaya untuk menanggulangi bahkan juga untuk mengatasi musibah tersebut. Apalagi sekarang sudah banyak pasien yang positif Covid – 19 banyak yang sembuh dan normal kembali.
“Dan pada intinya mari kita sebagai bangsa indonesia yang peduli terhadap sesama, mari kita sama sama melawan wabah virus Covid 19, setidaknya dengan kita sadar dan diam dirumah kita sudah membantu kinerja dari pada pemerintah, agar bisa menghambat proses penyebaran Covid 19”.
Pungkas Rachman yang juga menjabat sebagai Kabid Humas di salah satu organisasi Pers Jawa Timur. (Red)