Kabid Pertanahan Kabupaten Sumbawa Paparkan Proses Pengadaan Tanah kepada Kades Se- Kecamatan Moyo Hilir
SUMBAWA, Harnasnews – Pasca adanya persoalan pengadaan aset tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa yang masuk ke ranah hukum, Desa se-Kecamatan Moyo Hilir menggelar peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat dan BPD.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa melalui Kepala Bidang Pertanahan Surbini mengatakan bahwa dirinya diminta sebagai pemateri oleh pihak panitia terkait tentang pengadaan tanah pemerintah atau pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Tentunya dalam hal ini kami mengapresiasi kegiatan ini. Karena, semua prosedur secara aturan yang berlaku dalam hal pengadaan tanah harus diketahui oleh semua orang terutama para kepala Desa, perangkat dan BPD, agar tidak terjadi persoalan hukum dikemudian harinya,” ungkap Surbini kepada Harnasnews, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, dalam proses pengadaan tanah pemerintah ada beberapa regulasi yang harus dipenuhi. Adapun regulasi yang dimaksud yakni undang – undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, PP RI nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Permen Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI.
Masih kata Surbini, dalam proses pengadaan tanah ini, jika dilihat regulasi yang ada maka ada dua proses pengadaan tanah yakni pengadaan tanah skala kecil (dibawah 5 Hektar) dan Pengadaan tanah skala besar (diatas 5 Hektar).
Oleh karena itu lanjutnya, dalam pengadaan tanah pemerintah ini baik itu skala kecil maupun skala besar harus tetap mengacu pada regulasi serta aturan yang sudah ditetapkan dalam pasal 150 ayat 1; dalam proses pengadaan tanah Skala kecil sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 146 ayat 1; penetapan nilai Ganti kerugian oleh instansi yang memerlukan tanah mengunakan hasil penilaian jasa penilai (Apprisal, red).
Selanjutnya, ayat 2; besarnya nilai ganti kerugian sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) bersifat final dan mengikat. Dan pengadaan tanah skala besar harus melalui proses 4 tahap yakni tahapan perencaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Surbini menambahkan, untuk pengadaan tanah di desa itu rata-rata masuk dalam proses pengadaan tanah skala kecil karena dibawah 5 Hektar (0-5 Hektar).