Kabid Pertanahan Kabupaten Sumbawa Paparkan Proses Pengadaan Tanah kepada Kades Se- Kecamatan Moyo Hilir

Namun dalam hal pengadaan tanah skala kecil ini, intinya objek (tanah) tersebut harus clean and clear (tidak dalam perkara atau sengketa).

“Bilamana dalam pendataan awal pengadaan tanah di lokasi tersebut bermasalah agar dihindari dan mencari lokasi yang lain yang tidak ada persoalan ataupun sengketa, administrasi tanahnya sudah komplit sebab untuk menghindari terjadinya persoalan hukum dikemudian hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, pengadaan tanah skala kecil ini bisa dilaksanakan langsung oleh instansi yang membutuhkan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bisa dilaksanakan langsung oleh kepala Desa dan bisa membuat timnya yang melibatkan beberapa unsur yakni BPD, aparat Desa, dan kepala dusun.

“Kami sampaikan beberapa format-format atau dokumen yang bisa dijadikan acuan dalam pengadaan tanah skala kecilnya,” timpalnya.

Menariknya di lapangan, kata Surbini banyak pertanyaan terkait dengan Apprisal. “Jia melihat aturan yang ada tentunya harus kita menggunakan jasa penilai yang sudah diatur dalam regulasi tersebut (Apprisal) baik itu skala kecil yang hitungan beberapa are saja harus tetap mengacu pada aturan,” katanya.

Untuk itu, bilamana pembayaran Apprisal nilainya cukup besar maka pihaknya menyarankan agar desa yang berdekatan di wilayah Kecamatan Moyo hilir yang rencananya melakukan pengadaan tanah agar bisa secara bersamaan karena untuk meringankan nilai pembayaran jasa tim penilai Apprisal tersebut.

Menurut dia, tim Apprisal bisa didatangkan guna melakukan penilai objek pengadaan tanah di beberapa Desa tersebut untuk efisiensi anggaran. “Jadi strategi-strategi seperti bisa dilaksanakan guna mengurangi biaya terkait dengan Apprisal, itu bisa dikordinasikan dengan tim Apprisal tersebut,” ucap Surbini.

Oleh karenanya, sambung Surbini, kegiatan serupa agar bisa dilakukan di kecamatan yang lainnya dengan mengumpulkan kepala Desa di wilayahnya.

“Hal sangat penting guna peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat dan BPD. Karena pengadaan tanah hanya sebatas selesai antara penjual dan pembeli saja namun harus tetap mengacu pada regulasi yang ada misalnya bilamana semua proses sudah dilakukannya maka proses pengalihan aset tersebut segera juga dilaksanakan,” pungkasnya (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.