Kades dan Ketua Pengadaan Tanah Desa Labuhan Jambu Diperiksa Jaksa

Usai keluar dari ruangan pemeriksaan Kepala Desa Labuhan Jambu Muskil Hartsya kepada media ini menegaskan bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan ap yang terjadi selama ini.

“Lillahi Taala. Saya sudah bilang didepan jaksa, bahwa dalam kasus ini tidak usah libatkan orang lain dan biarlah saya yang menanggungnya,”singkat Kades Muskil yang juga ketua FK2D Kabupaten Sumbawa.

Sebagai informasi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Jambu saat ini telah masuk tahap penyidikan. Dalam penyidikan ini Kades dan Ketua Pengadaan Tanah Lukman Hikmat sudah disumpah dan diperiksa oleh penyidik. Sedangkan dua orang lainnya dalam kasus yang sama juga akan diperiksa keesokan harinya yakni Bendahara Pengadaan Tanah Nurdin,B dan Ir. Suide.

Kasus ini terkuak ketika mantan ketua BPD setempat H. Ardi Abas melaporkan hal tersebut dikantor kejari pada awal maret lalu. Dalam laporannya menyebut jika dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano ditemukan ada masalah. Dimana untuk pembelian tanah menggunakan Apbdes tahun 2019 sebesar Rp 168 juta. Namun hingga saat ini tanah tersebut tidak dikuasai oleh pemdes. Karena pemilik tanah Nurwahidah tidak pernah merasa menjual tanahnya ke desa untuk dijadikan aset desa.

Dalam kasus ini juga sejumlah orang sudah dimintai keterangannya diantaranya Sekdes Syahril, Bendahara Muhaidin, Ketua BPD Asyaga, TPK Ulmi Safriana dan Pemilik Tanah Nur Wahidah.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.