Kades Hamzah Dampingi Belasan Saksi Ke Pengadilan Tipikor

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews – Hamzah Kepala Desa Sempe Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa mendampingi belasan saksi yang akan bersaksi di pengadilan tipikor mataram (12/8), besok dalam kasus M. Ali Salad.

Muhammad Ali Salad sendiri terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Apbdes 2017 lalu senilai Rp 249 juta.

Kepada media ini Kades hamzah mengatakan jika dirinya sedang mendampingi belasan saksi.

“Iya mas. Saya dan belasan saksi sedang diperjalanan menuju mataram,”singkatnya.(11/8).

Sebagai informasi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut yakni Mukhlassuuddin,SH,MH, dan Hakim.Anggota Glorious Anggundoro,SH dan Fadli Handra,SH,M,Kn sementara jaksa penuntut umum yakni Nissa Jumilla Maharani,SH.

Muhammad Ali Salad terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Apbdes Desa Sempe Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa Rp 249 juta.

Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 2 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.