SUMBAWA,Harnasnews.com – Bupati Sumbawa HM Husni Djibril B.Sc selama dua hari berturut-turut Rabu dan Kamis ( 15 – 16 April 2020 ) telah melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 119 Desa terpilih se- Kabupaten Sumbawa, dengan harapan mereka para Kades tersebut dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan amanat masyarakat yang diemban.
Sebagai pimpinan tertinggi di Desa masing-masing dengan baik, karena itu Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH M.Hum dalam keterangan Persnya kepada wartawan diruang kerjanya (16/04).
Kajari Sumbawa sebagai anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Sumbawa dipandang perlu mengingatkan seluruh Kades didaerah ini agar jangan pernah “Selingkuh” dengan Anggaran Dana Desa (ADD).
“Saya minta agar Kades yang terpilih dan baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas amanah dan tanggung jawab yang diemban secara optimal dan penuh dedikasi demi kemajuan dan kemaslahatan masyarakat Desa,”ungkapnya.
Lanjut Kajari, kepada kades yang baru dilantik gunakanlah dana desa untuk optimalisasi pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di Desa masing-masing.
Jangan takut atau malu
Kajari juga menyarankan juga kepada kades jika perlu melakukan studi banding ke desa- desa yang maju dan mandiri di indonesia ini.
“Tirulah desa lain yang sudah berhasil dan maju. misalnya dalam sektor pertanian maupun pariwisata dan potensi lainnya dalam memberdayakan masyarakat desanya demi kehidupan dan kemajuan yang lebih baik kedepan,apa yang baik ditiru dan diterapkan di Desa yang dipimpinannya tentu dengan memperhatikan dan memanfaatkan potensi sumberdaya manusia dan sumber daya alam yang dimiliki masing-masing Desa.
“Begitu pula bagi para Kades ketika memilih Staf dalam timework kerjanya harus dilakukan secara bijak dan penuh pertimbangan, jangan hanya karena satu hal yang bersifat personal, akan tetapi perlu dilakukan pemilihan dan pemilahan yang tepat, sehingga Kades memiliki tim kerja yang solid dan profesional dalam melakukan pembangunan desa kedepan, dan yang terpenting seorang Kades itu jangan pernah selingkuh dengan anggaran dana desa (ADD), tetapi seyogyanya dipergunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebab jika dana desa disimpangkan maka tentu akan berhadapan dengan hukum,” tandas Kajari Iwan Setiawan.(Herman)