Kades Jorok Bantah Terlibat Penyimpangan Dana Desa
SUMBAWA,Harnasnews.com – Kepala Desa Jorok Kecamatan Unter Iwis Kabupaten Sumbawa Abdullah, R membantah jika dirinya terlibat dalam dugaan dana desa yang telah dilaporkan oleh Katua BPD ke kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa jalan manggis nomor 7 Sumbawa Besar pada selasa (3/9/2019), lalu. Ditemui dikantor Kejaksaan Sumbawa Abdullah menjelaskan jika dirinya tidak pernah terlibat dalam hal dana desa.
“Apa yang dilaporkan itu tidak benar adanya. Dari mana dia tahu. Kok bisa dia laporkan saya, “ungkapnya kepada wartawan (4/9/2019).
Menurutnya dia datang kesini (Kejaksaan red) bukan atas nama BPD tapi atas nama karang taruna. Dan atas hal ini anggota BPD juga tidak terima atas apa yang dia lakukan.
“Diakan atas nama Ketua Karang Taruna bukan BPD. Dan dari dia tahu jika saya terlibat dalam dana desa,”geramnya.
Lanjutnya, terkait dengan anggaran sutet senilai Rp 62 juta itukan punya desa. Dan anggarannya masuk kereking pribadi saya.
“Anggaran sutet itu masuk kerekening pribadi saya. Itu kan tanah desa dan itu hak saya selaku kepala desa,”tandasnya.
Selain itu juga Kades menjelaskan jika uang yang ia dapatkan dari anggaran kompensasi sutet dipinjamkan ke orang lain.
“Anggaran tersebut kita gunakan untuk kegiatan kita dan desa. Dan jika ada yang meminjamnya maka kita kasih Rp 2 atau 3 juta, “tambahnya.
Ditanya apakah tidak bertentangan dengan aturan menurut Kades ya tentu tidaklah karena dana kompensasi sutet tersebut merupakan tanah desa. Jadi itu hak desa dan Kepala Desa,”katanya.
Seperti diketahui Samsul Bahri Ketua BPD Desa Jorok melaporkan Kades setempat ke Kejaksaan. Dalam laporannya ke kejaksaan Ketua BPD melaporkan kades tersebut dengan dugaan penyimpangan dana desa sebesar Rp 2 Milyar.(Hermansyah)