SUMBAWA, Harnasnews – Kepala Desa Kakiang Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Ervan Darisman dilporkan kekantor Kejaksaan oleh Ketua BPD setempat terkait dengan dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021 – 2022.
Ketua BPD Desa Kakiang HM. Jabal S, Pd kepada wartawan dikantor kejaksaan mengemukakan bahwa ada beberapa warga setempat mengadukan kepada kami (BPD red). Tentang jumlah bantuan BLT yang diterima oleh masyarakat selama tahun 2021 – 2022 ( tahun berjalan red)
“Masyarakat penerima BLT menjelaslan kepada kami selaku BPD atas sejumlah uang yang diterima yang berbeda – beda atas sejumlah uang yang diterima dari oknum pemerintah desa,”ungkapnya (31/8).
Lanjutnya, masyarakat ada yang terima Rp 900.000, Rp 600.000, bahkan ada yang terima Rp 300.000 dari tahun 2021 sampai tahun 2022 yang bersumber dari Dana Desa (DD).
“Ada dugaan pemotongan hak masyarakat penerima BLT yang bersifat variatif oleh oknum pemerintah desa,”tukasnya.
Selain itu juga Ketua BPD setempat melaporkan tentang dugaan korupsi lainnya yakni pembangunan peningkatan fasilitas pengelolaan sampah senilai Rp 25.066.000 sumber dana (DDS) .
Sambungnya, demikian halnya juga dengan anggaran Rp 25.000.000 yang diperuntukan untuk sewa dam truk sampah masyarakat dengan volume setahun lima puluh kali angkut dengan harga satuan Rp 500.000, rehat atab kantor kantor BPD Desa Kakiang dengan total Rp 8.274.000 yang dikerjakan namun, tidak maksimal,”imbuhnya.