SUMBAWA, Harnasnews – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang diketuai oleh Oki Basuki Rachmat SH MM MH dengan hakim anggota Fransiskus Xaverius Lae SH dan Reno Hanggara SH didampingi Panitera Pengganti, pada sidang terbuka Selasa (28/03) yang menjatuhkan putusan hukum menerima dan memenangkan Siti Aminah sebagai Penggugat.
“Selain itu hakim juga memerintahkan Kepala Desa Maman sebagai Tergugat untuk mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat dari Siti Aminah sebagai Staf Desa yang telah dipecat sebelumnya,” ungkap kuasa hukum Penggugat, Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partner dalam keterangan Persnya kepada sejumlah wartawan di Jalan Bungur Sumbawa Besar, Rabu (29/03).
Sebagaimana diketahui bersama terang Surahman bahwa kasus ini mencuat ke permukaan, setelah Kepala Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu melakukan Pemecatan terhadap Stafnya bernama Siti Aminah.
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Maman secara sepihak tersebut, Siti Aminah pun tidak dapat menerimanya dan menggunakan hak hukumnya untuk mencari keadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Di mana pada akhir tahun 2022 lalu, Majelis Hakim PTUN Mataram telah mengambil keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dengan mengabulkan Gugatan Siti Aminah dan memerintahkan Kepala Desa Maman untuk mempekerjakan kembali serta membatalkan SK Pemecatannya.
Namun, sambung Man, putusan Inkrah dari PTUN Mataram itu justru tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Maman Hasamuddin atau tidak melantik dan mempekerjakan Kembali Siti Aminah sebagai Staf di Kantor Desa tersebut.
Justru sebaliknya Kepala Desa mengangkat dan melantik orang lain sebagai pengganti Siti Aminah, hal ini yang membuat penerapan hukum di kalangan Pemerintah Desa Maman pincang serta tidak mengindahkan perintah Pengadilan.
“Sehingga dengan kejadian tersebut kami dari kantor Hukum SS & Partner kembali menggugat Kepala Desa Maman di Pengadilan Negeri Sumbawa atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah ia lakukan, dengan perkara Nomor : 45/Pdt.G/2022/PN Sbw justru putusan PN Sumbawa Besar kembali memenangkan Siti Aminah sebagai Penggugat,” terangnya.
Oleh karena itu, Man berharap agar terhadap kedua putusan hukum tersebut (PTUN Mataram dan PN Sumbawa Besar) pihaknya minta kepada Kepala Desa Maman sebagai Tergugat untuk melaksanakan isi Putusan yang telah Inkrah itu, dengan mempekerjakan kembali Siti Aminah sebagai Staf Desa, dan dibebankan untuk membayar gaji Siti Aminah selama 15 bulan terhitung dari tanggal pemecatannya.
Berdasarkan putusan hukum, pihaknya meminta Kades Maman untuk mengindahkan dan menjalankan putusan Pengadilan tersebut. Sebab jika tidak mengindahkan maka ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung yakni pidana dan pembebanan biaya yang sangat besar akan timbul.
“Sebaiknya Kades Maman menciptakan iklim yang kondusif di Pemerintahan Desa, agar ketentraman warga Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu tetap selalu merasa aman dan tenteram di mata Pemerintah Kabupaten selaku atasannya,” papar Surahman. (HR)