SUMBAWA, Harnasnews.com – Terkait perberhentian 6 orang perangkat Desa Penyaring Kec Moyo Utara Kabupaten Sumbawa pasca di menangkan oleh Staf Desa Penyaring pada tingkat PTUN mataram beberapa bulan lalu, kemudian kades penyaring melakukan upaya banding ke PT TUN surabaya dan kembali di putusan dengan menguatkan putisan PTUN mataram.
Wahidjan,SH Pengacara Saruji Leo dan Anggo kepada wartawan media ini mengatakan bahwa perbuatan kades Penyaring yang telah memberhentikan perangkat Desanya adalah secara tidak benar dan cacat secara hukum,”tegasnya.
Lanjutnya, Putusan PT TUN Surabaya tersebut bersifat final dan incrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga kepala desa penyaring wajib hukumnya untuk menjalankan isi putusan tersebut dengan sesegara mungkin untuk memulihkan harkat dan martabat perangkat desa penyaring atau para penggugat.
“Penasehat hukum para penggugat menyampai terima kasih kepasa pak Anggo dan pak Saruji Leo yang telah mempercayakan kami untuk membuktikan secara hukum bahwa perbuatan hukum kades penyaring adalah cacat hukum alias maladministrasi sehingg kita bisa merasakan dan mendapat keadilan hukum yg sesungguhnya,”timpanya.