Kades Sepayung di Gugat ke PTUN Mataram
SUMBAWA,Harnasnews.com – Akhirnya Kepala Desa Sepayung Kecamatan Plampang di gugat oleh kuasa hukum Kadus Sepayung Dalam Sapriono. Melalui kuasa hukumnnya Febriyan Anindita, SH, Aminuddin, SH, MH dan Marnita Eka Suryandari, SH (LBH Keadilan Samawa Rea).
Adapun obyek yang menjadi gugatan ialah surat keputusan Kepala Desa Sepayung nomor 17 tentang pemberhentian kepala dusun sepayung luar tanggal 8 september tahun 2019.
“Yang menjadi dasar gugatan ialah SK Kades Sepayung nomor 17 tentang pemberhentian kadus tertanggal 08 September tahun 2019 lalu, “ungkap Febrian kepada wartawan (4/11/2019)
Lanjutnya, bahwa sebagaimana diatur dalam undang – undang desa nomor 6 tahun 2014 menyebutkan perangkat desa dilarang antara lain sebagai berikut merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau golongan tertentu menyalahgunakan wewenang , tugas hak atau kewajiban, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat, melakukan tindakan meresahkan kelompok masyarakat desa, melakukan kkn, menjadi pengurus politik, menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang, merangkap jabatan sebagai ketua bpd atau DPR RI, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah janji, dan meninggalkan tugas selama 60 kerja berturut – turut.
Tambah Febri, bahwa atas terbitnya keputusan TUN oleh tergugat mendapat respon dari DPMD Kabupaten Sumbawa serta mengeluarkan surat dengan nomor 140/816/DPMD/2019 tanggal 1 oktober perihal pemnerhentihan perangkat desa.
” Pada point 10 dalam surat tersebut memerintahkan kepada tergugat untuk mengevaluasi objek sengketa. Karena tidak sesuai dengan ketentuan undang – undang,”terangnya.
Sambungnya, bahwa tergugat telah nyata mengabaikan ketentuan dalam pasal 53 ayat (2) undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi perangkat yang diberhentikan sebagai mana pada ayat (1)huruf C Karena antara lain Usia telah genap 60 tahun, Berhalangan tetap tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
“Artinya bahwa syarat penggugat sebagai perangkat desa diberhentikan oleh tergugat tidak ada satupun terpenuhi. Kalaupun dianggap oleh tergugat bahwa penggugat melanggar larangan sebagai perangkat desa itu haruslah mestinya disandingkan dengan ketemtuan/ peraturan perundangundangan apa yang dilanggar oleh penggugat,”katanya.(Herman)