SUMBAWA,Harnasnews.com – Meski tiga orang Cakades Semamung yakni Sesung, Indirmawan dan Nauval Firmansyah mempersoalkan hasil pilkades dan membawa persoalan tersebut ke PTUN Mataram dengan perkara nomor :15/G/2020/PTUN.MTR tanggal 7 April 2020 yang lalu.
Bukan hanya itu saja ketiga orang Cakades tersebut juga melayangkan surat penundaan pelantikan kades terpilih kepada Bupati Sumbawa melalui pengacaranya Febrian Anindita SH dengan nomor : 004/P3K-Kades/F.A-LO/IV/2020 tertanggal 9 April 2020 perihal permohonan penundaan pelantikan Kepala Desa Terpilih Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu.
Meski, hal tersebut tidak lantas pemda untuk tidak melantik kades terpilih Desa Semamung Rudi Mustaid. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Kelurahan dan Desa Deden Fitriyadi melalui whatshappnya kepada media ini mengatakan jika Kades terpilih Semamung tetap dilantik.
“Kades terpilih Desa Semamung tetap dilantik sesuai tahapan, “ungkapnya(11/4/2020).
Dijelaskannya, bahwa yang bisa menunda hingga membatalkan adalah fatwa dan keputusan pengadilan. Karena, Pilkades berbeda dengan Pemilu.
“Kalau Pemilu itu jelas tahapannya. Ketika ada sengketa maka bisa dilakukan pemilihan ulang. Sedangkan pilkades tidak diatur baik regulasi secara nasional maupun didaerah. “tandas Deden.
Deden menambahkan hingga saat ini desa yang sudah memasukan sengketa ialah Desa Sepukur Kecamatan Lantung dan Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu.
“Nanti kalau sudah ada keputusan pengadilan dan menganulir SK Bupati dan apapun keputusannya akan kita ikuti apakah pemilihan ulang atau apakah akan dilaksanakan. Misalnya dulu kasus ijazah palsu di Desa Padesa Kecamatan Lantung. Meskipun Kades terpilih dilantik tapi proses pidananya kan juga tetap jalan. Dan akhirnya juga diberhentikan, “terangnya.
Ketika ditanya apakah ada desa lain yang melakukan gugatan? Deden mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada. Namun, yang sudah masuk proses hukum adalah Semamung, Sepukur dan Desa Sepayung.
“Dari ketiga Desa tersebut semuanya sudah difasilitasi sebelumnya. Jika tidak puas silakan tempu jalur hukum. Karena, kewenangan sengketa pilkades ini sebenarnya ada diranah panitia penyelenggara yaitu panwas dan panitian pemilihan, “katanya.
Diketahui bahwa pelantikan Kades Terpilih sendiri akan dilaksanakan di lantai III Kantor Bupati Sumbawa selama dua hari yakni pada hari rabu dan kamis (15-16/4/2020) (Herman)