Kadin Sebut Aturan Turunan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
JAKARTA, Harnasnews.com – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, aturan turunan mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tetap berlaku.
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dikabarkan dari merdeka, hal ini menanggapi pandangan soal aturan turunan UU Cipta Kerja, yang dianggap tidak valid berlaku saat regulasi tersebut diputuskan inkonstitusional bersyarat dan perlu diubah dalam 2 tahun.
“Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja meyatakan itu masih berlaku. Ini (sejumlah aturan turunan) belum dibatalkan, tidak lho. Tetap berjalan. Dalam waktu 2 tahun itu masih harus disempurnakan pemerintah,” kata Arsjad saat konferensi pers Menuju Rapimnas Kadin Indonesia 2021 di JCC, Jakarta, Jumat (26/11).