Kadinkes Surabaya Bantah Persulit Surat Ijin Praktek
SURABAYA, Harnasnews.com – Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febria Rachmanita mengaku telah menjalankan Permenkes 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan perizinan rumah sakit.
Pihaknya akan terus mentaati Permenkes itu untuk menata dan mengatur seluruh rumah sakit di Kota Surabaya. Ia juga memastikan bahwa perizinan rumah sakit itu tidak hanya terkait Sumber Daya Manusia (SDM)nya, tapi yang perlu diperhatikan juga adalah sarana dan prasarana, alat kesehatan, manajemen rumah sakit dan jenis layanan rumah sakit.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya terus melakukan penataan dan mengatur seluruh rumah sakit di Kota Surabaya. Dasar penataan itu adalah Permenkes 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Permenkes ini sudah disosialisasikan berkali-kali oleh Dinkes dan baru resmi diterapkan di Kota Surabaya per Januari 2019.
“Kita tidak bisa melihat hanya surat izin praktek (SIP) saja yang dipermasalahkan, tapi semuanya juga harus diperhatikan, termasuk dokter dan tenaga kesehatan serta dokter spesialis, harus mengikuti kelas rumah sakitnya,” terang Febria Rachmanita yang akrab dipanggil Feni saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Selasa (14/5/2019).
Di Surabaya ini, lanjut Feni, ada 59 rumah sakit yang terbagi dalam beberapa tipe. Khusus tipe D ada 8 rumah sakit, tipe C ada 12 rumah sakit, tipe D ada 15 rumah sakit dan tipe A ada 2 rumah sakit. Selain itu ada pula rumah sakit khusus, namun dalam hal ini dia mengkhususkan kepada rumah sakit umum.
Feni juga mengajak kepada seluruh rumah sakit untuk menyesuaikan tipenya, bila rumah sakitnya tipe D, harus menyesuaikan dengan tipe D, termasuk banyaknya dokter spesialisnya. Bukan malah menambah dokter spesialis, namun tidak menambah pula sarana dan prasarana rumah sakitnya.
“Ini merugikan masyarakat. Misalnya di rumah sakit tipe D ada dokter spesialisnya dan masyarakat berobat ke situ, tapi karena tidak ada sarana dan prasarananya, pasti pasien itu akan dirujuk ke rumah sakit tipe C yang lebih lengkap. Nah, kalau begini kan yang rugi masyarakat, kami tidak mau itu terjadi,” paparnya.
Dalam kesempatan itu Feni juga meminta kepada seluruh rumah sakit di Kota Surabaya untuk meningkatkan tipe atau kelasnya. Dalam pengamatan nya ada salah satu rumah sakit tipe D, dokter spesialisnya sangat banyak dan hampir menyamai rumah sakit tipe C.
“Kalau direktur rumah sakitnya membuat komitmen untuk meningkatkan tipe rumah sakitnya, Insha Allah semuanya lancar dan bisa ditertibkan SIPnya dan disesuaikan. Makanya, kita beri kesempatan untuk melengkapi sarana dan prasaranan,” tegasnya.
Feni juga menjamin bahwa Dinkes tidak akan mempersulit SIP itu selama rumah sakit menaati aturan yang berlaku di Permenkes. Ia juga membantah apabila dikatakan mempersulit SIP itu.
“Saya jamin Dinkes Surabaya tidak akan mempersulit SIP asal sesuai aturan. Ini untuk keselamatan pasien, dokter serta rumah sakit juga,” paparnya.
Langkah tegasnya itu sudah dijalankan sejak Bulan Januari dan berkoordinasi dengan Kemenkes. Bahkan, dalam setiap mengambil keputusan selalu didampingi oleh Kemenkes.
“Saya sudah tanyakan hal ini kepada orang yang menyusun Permenkes itu sendiri, dan mereka mendukung langkah pemkot,” imbuhnya.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Surabaya, Hermin, mengatakan sebenarnya semuan organisasi pelayanan kesehatan seperti Persi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinkes dan Kemenkes sudah pernah bertemu untuk membahas ini. Bahkan, ia memastikan bahwa proses sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali oleh Dinkes Surabaya, bahkan sering pula secara dor to dor.
“Permenkes ini suatu awal untuk mengatur dokter spesialis. Ini produk hukum yang haru ditaati. Makanya, kami pastikan Persi akan tetap mentaati perarutan hukum yang ada,” urainya.
Direktur Rumah Sakit William Booth Surabaya, T.B. Rijanto, dalam kesempatan itu mengatakan, diakui atau tidak, permasalahan SIP hingga menjadi ramai seperti saat ini karena diawali oleh dua dokter spesialis yang bekerja di tempatnya. Dua dokter itu mengadu kepada DPRD Surabaya tentang SIP ini.
“Alasannya apa saya juga tidak tahu, tapi itu bergerak atas nama pribadi,” kata T.B. Rijanto.
Ia menambahkan, memang mendapatkan surat dari Dinkes untuk menaikkan tipe rumah sakitnya. Hingga berkali-kali melakukan koordinasi dengan Dinkes, didampingi itu pihak William Booth sudah berkomitmen untuk menaikkan tipenya.
“Selama kami koordinasi, kami pastikan bahwa Bu Feni selaku Kepala Dinas Kesehatan tidak pernah punya keinginan untuk mempersulit surat izin praktek. Yang ada adalah beliau ingin menata semua rumah sakit di Surabaya,” pungkasnya. (Tri)