JAKARTA, Harnasnews – Sidang perkara korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) Kota Kediri dengan dua terdakwa Triyono Kutut Purwanto dan Sri Roro Dewi Sawitri digelar Kamis (22/09). Dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H.,M.H. berlangsung secara terbuka, bertempat di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar majelis hakim.
Selanjutnya putusan terhadap eks Kadinsos Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
“Membayar uang penganti sejumlah Rp. 618.223.750 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita untuk dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terus hakim.
Sedangkan Roro Dwi Sawitri selaku eks Pendamping BPNT Kota Kediri, yang diduga berperan untuk meminta fee kepada para supplier dipidana dengan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.