SUMBAWA, Harnasnews – Dalam rangka mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan kawasan hutan produksi di wilayah Desa Kelungkung Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa tahun 2017/2018 lalu, Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH saat ini tengah melakukan proses penyelidikan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Dari pantauan media, terlihat kemarin Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB Julmansyah (mantan KPH Batulanteh) bersama Diana Bendahara KPH Batulanteh, terlihat datang memenuhi panggilan Jaksa dan langsung memberikan keterangan klarifikasi secara kooperatif diruang pemeriksaan Pidsus gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa.
Pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut sangat berkaitan erat dengan pengelolaan dan pemanfaatan areal lahan kawasan hutan produksi seluas 1 hektare di Desa Kelungkung Batulanteh dan sejumlah program wisata hutan dan ada dugaan terjadi penjualan lahan.
Menanggapi hal tersebut Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH ketika dikonfirmasi Kamis (11/07/2024) terkait kasus tersebut membenarkan adanya penyelidikan atas kasus di Desa Kelungkung Batulanteh tersebut, dan bahkan sudah ada dua pejabat kehutanan (Kadis LHK NTB dan Bendahara KPH Batulanteh) yang diperiksa dan dimintai keterangan secara intensif.
“Penyelidikannya masih Puldata dan Pulbuket, dan sejumlah pihak terkait lainnya dalam waktu dekat ini juga akan dipanggil dan dimintai keterangan, karena itu diminta agar lebih kooperatif memenuhi panggilan jaksa, sehingga masalahnya dapat diketahui dengan jelas dan terang benderang,” ujar Jaksa Indra Zulkarnain SH.(Herman)