KAI Daop 8 Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas Bersama Kominitas Railfans Di Peringatan Sumpah Pemuda

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Dalam rangka menyambut hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tanggal 28 November, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengajak komunitas railfans, menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang pada Minggu (27/11/2024).

Sosialisasi ini digelar di Jalan Perlintasan Langsung, JPL 101 Jalan Rambutan, Pesanggrahan, Gempeng, Kecamatan Bangil dan JPL 93, Jalan Yonkav, Rohkepuh, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan bahwa dalam rangka menyambut peringatan hari Sumpah Pemuda, Daop 8 Surabaya mengajak para Pemuda Komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans) Si Puong mengadakan kegiatan sosialisasi disiplin perlintasan di perlintasan sebidang.

“Ini merupakan upaya rutin Daop 8 Surabaya bersama Komunitas Pecinta Kereta untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan, terutama di perlintasan sebidang,” tutur Luqman Arif.

Lebih lanjut, Luqman Arif menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini terus dilakukan oleh KAI dengan tujuan memberikan pemahaman akan pentingnya disiplin berlalu lintas ketika akan melewati perlintasan sebidang KA.

Disamping itu sesuai dengan tema peringatan Hari Sumpah Pemuda ke- 96 yang mengangkat tema “Maju Bersama Indonesia Raya” ini yang menyampaikan pesan penting sinergi dan kolaborasi, diharapkan tema ini dapat meningkatkan semangat masyarakat khususnya para Pemuda di Indonesia untuk terus mengutamakan keselamatan ketika berkendara.

Kegiatan sendiri dilaksanakan dalam mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalulintas, khususnya saat akan melewati perlintasan sebidang KA. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

“Sesuai dengan peraturan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” terang Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.

Pada kesempatan tersebut Luqman Arif juga berpesan bahwa, “kami ingatkan kepada seluruh pengendara untuk berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api. Ingat Berhenti, Tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silahkan jalan,” pungkasnya.(Hid/Hum)

Leave A Reply

Your email address will not be published.