Kajari Bekasi Dilaporkan ke KPK dan Presiden
BEKASI,Harnasnews.com – Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi yang baru, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari ke Presiden RI, Ir. Joko Widodo.
Menurut Ketua JMPD Zuli Zulkifli, laporan tersebut dilakukan, terkait kehadiran Raden Rara Mahayu Dian Suryandari selaku Kajari baru Cikarang di acara Kenal Sambut yang di gelar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang menghabiskan puluhan juta uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk biaya Kenal Sambut di Hotel Holiday INN, pada Kamis 11 November lalu.
“Iya hari ini Kajari baru Cikarang sudah kita laporkan ke Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo, melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ungkap Zuli kepada Wartawan, Kamis (21/11).
Lebih lanjut kata Zuli, selain melaporkan acara Lepas Sambut Kajari Kabupaten Bekasi kepada Presiden, pihaknya juga melaporkan kepada lembaga hukum lainnya.
“Selain ke Presiden kita juga sudah melaporkannya juga ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Komisi Ombudsman RI, Ketua DPR RI, ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya.
Dirinya berharap agar laporan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi Lembaga Negara agar tidak menghamburkan uang rakyat untuk acara ceremonial.
“Kita sebagai aktivis penggiat anti korupsi sekaligus warga Bekasi melaporkan Kajari Cikarang yang baru ini, bukan mau menghakimi tetapi kita khawatir kegiatan Kenal Sambut pekan lalu itu berdampak lemahnya kinerja Kejaksaan, karena ketidakenakan dengan para pejabat Pemkab Bekasi, harusnya ditolak,” ujar Zuli. (sgy)