Kajati Gelar Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional dan Evaluasi Walpam Tahun 2019
Mataram,Harnasnews.com – Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Tahun 2020 dan Evaluasi Walpam Pembangunan Strategis Nasional Tahun 2019 bertempat di aula kantor BPSDM Provinsi NTB Selasa 14/1/2020 pukul. 09.00 wita sampai selesai.
Dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Bapak DR Anwarudin Sulistiyono dan didampingi oleh Seluruh Asisten pada Kejaksaan Tinggi NTB dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi NTB beserta seluruh Kepala Seksi pada Asisten Bidang Intelijen dan Asisten Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi NTB dan 75 (tujuh puluh lima) orang peserta dari 30 (tiga puluh) Satuan Kerja / Dinas / Instansi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam pengarahan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Bapak Nanang Sigit Yulianto, SH. MH, menyampaikan bahwa Pembubaran TP4D berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pencabutan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan TP4 Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-059/A/JA/03/2018 dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 345 Tahun 2019.
dikutip dari penjelasan jubir kejati Ntb Dedi Irawan SH,MH. Selasa sore ini.
Pelaksanaan pengamanan dan pendampingan dikembalikan ke masing – masing bidang sesuai tupoksinya, yaitu Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis berada di bawah bidang Asisten Intelijen, dan untuk Pendampingan Hukum di bawah bidang Asisten Perdata dan TUN sedangkan untuk Penindakan di bawah bidang Asisten Tindak Pidana Khusus ,’ Ungkap nya.
Capaian Kinerja Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional melaui TP4D di Propinsi Nusa Tenggara Barat telah dilakukan secara maksimal yaitu :
Tahun 2016 :
Jumlah yg mohon walpan 10 Satker
Jumlah kegiatan yg dilakukan Walpam 45 pekerjaan.
Jumlah Anggaran yang di Walpam Rp.2.132.202.431.600
Tahun 2017:
Jumlah yg mohon Walpam 16 Satker
Jumlah Kegiatan Walpam 140 Kegiatan
Jumlah Anggaran yg di Walpam Rp. 3.671.023.758.400
Tahun 2018 :
Jumlah yg mohon Walpam 19 Satker.
Jumlah Kegiatan yg di Walpam 329 pekerjaan.
Jumlah Anggaran yg di walpam Rp. 5.523.237.550.068
Tahun 2019 :
Jumlah yg mohon Walpam 24 Satker.
Jumlah Kegiatan Walpam 85 pekerjaan
Jumlah Anggaran yg di Walpam Rp.6.221.213.864.855
Bahwa Pembubaran TP4 tidak menghilangkan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Kejaksaan untuk mengamankan Pembangunan Proyek Strategis Nasional justru makin diperkuat secara kelembagaan
jelas kejati NTB.
Bahwa pada sesi tanya jawab dengan Dinas / Instansi / BUMN / Satuan Kerja diantaranya memberikan testimony terkait manfaat adanya TP4D terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan diharapkan agar kedepannya tetap bisa melakukan pendampingan dan pengamanan sehingga pembangunan bisa berjalan lancar tanpa adanya kendala dan hambatan.
Dan dari Pemerintah Provinsi NTB akan membahas regulasi Pengamanan dan Pendampingan Terpadu antara Pemerintah Prov. NTB melalui Inspektorat Prov. NTB dengan Kejaksaan dan Kepolisian.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2020 yang lebih menekankan kepada pencegahan dan penegakan hukum yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan menjaga kelancaran program pembangunan.
Pembangunan Proyek Strategis Nasional merupakan program unggulan pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan keadilan sosial yang harus didukung oleh semua pihak dalam pelaksanaannya.
Pembubaran TP4 tidak menghilangkan tugas pokoki, fungsi dan kewenangan Kejaksaan untuk mengamankan Pembangunan Proyek Strategis Nasional justru makin diperkuat secara kelembagaan.
Bahwa kedepannya, Kementrian / Lembaga / Dinas / Instansi / BUMN / D di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi NTB akan tetap dapat melakukan permohonan untuk dilakukan pengamanan dan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan khususnya pembangunan strategis nasional (Herman/HNN)