SAMARINDA, Harnasnews.com – Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda M Ilham Agung mengatakan sekitar 300 warga binaannya mulai dari 2020 hingga saat ini telah mendapat asimilasi di rumah.

“Kalau untuk di tahun 2022 ini paling baru sekitar 20 sampai 30 warga binaan yang mendapat asimilasi,” kata Ilham di Samarinda, Kamis.

Dia mengatakan bahwa hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak masih diperpanjang sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021.

“Jadi asimilasi di rumah sampai sekarang masih diperpanjang sampai akhir 30 Juni 2022,” tutur Ilham.

Lanjut Ilham, sesuai dengan Permenkumham yang mengatur tentang asimilasi, rata-rata kasus yang mendapat asimilasi di rumah biasanya berbentuk pidana umum dan kriminal umum.