SUMBAWA,Harnasnews – Usai diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Senin (14/02).
Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait substansi perubahan yang terdapat dalam Permenkumham tersebut demi mewujudkan kesamaan persepsi serta tidak menimbulkan simpang siur informasi antar WBP.
Berlangsung di masjid At-Taubah Sumbawa Besar, sosialisasi ini dilakukan langsung oleh Kalapas, M. Fadli serta di dampingi sejumlah pejabat struktural dan staf.
Fadli menjelaskan bahwa terbitnya Permenkumham ini merupakan respon Kemenkumham setelah dikabulkannya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP 99 Tahun 2012 melalui keputusan Mahkamah Agung, sehingga terdapat perubahan persyaratan remisi bagi pelaku tindak pidana khusus.
“PP99 tidak dicabut, melainkan beberapa pasal dinyatakan tidak berlaku. Intinya sekarang Justice Collabolator atau JC sudah tidak lagi menjadi syarat untuk memperoleh remisi ataupun integrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya juga mengingatkan kepada seluruh WBP untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, mematuhi tata tertib yang berlaku di Lapas, serta menjaga kesehatan dan kebersihan diri maupun lingkungan mengingat situasi pandemi kini semakin meresahkan.
“Ikuti segala bentuk program pembinaan yang dilaksanakan oleh petugas, karena salah satu syarat agar dapat diusulkan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas,” lanjutnya.
Penjelasan teknis lebih lanjut disampaikan secara bergantian oleh Kasubsi Bimkemaswat, Ahmadan dan Kepala KPLP Syaripuddin Hazri, sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh warga binaan. (Herman/Hms)