Kalsel Melarang TKA Masuk Meski Bukan PPKM Level IV

“Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru,” katanya pula, dilansir dari antara.

Dengan adanya penerbitan permenkumham yang baru (Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021) ini, sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Permenkumham yang melarang TKA masuk ke Indonesia selama PPKM Level 4 mulai diberlakukan pada 21 Juli 2021 dengan masa transisi dua hari.

Adapun alasan pelarangan TKA saat pandemi COVID-19 hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Setelah diadakan evaluasi atas aspirasi untuk selanjutnya Kemenkumham mengeluarkan kebijakan terbaru tersebut.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.