Kampanye Terbuka Selama 60 Hari, Berikut Aturan Kampanye Dari KPU Kota Bekasi
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kampanye secara terbuka telah dimulai hari ini 25 September hingga 23 November mendatang. Namun, ada berbagai aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi. Hal ini disampaikan oleh ketua KPU Kota Bekasi Ali Sayfa usai melaksanakan deklarasi Kampanye Damai di Alun-alun M Hasibuan Kota Bekasi pada Rabu (25/024).
“Yang dilarang tentu materi-materi kampanye yang mengarah kepada fitnah terus memecah belah mengakibatkan merusaknya kerukunan gitu yang lain normal aja yang penting mengutamakan program visi dan misi calon visi dan misi calon,” kata Ali Sayfa kepada media.
Selain itu, aturan lainnya ialah larangan berkampanye bagi Paslon di tempat ibadah, fasilitas Pemerintah serta tempat pendidikan. Namun, untuk tempat pendidikan perguruan tinggi masih diperbolehkan akan tetapi dengan ketentuan.
“Untuk larangan masih sama di tempat ibadah dilarang fasilitas pemerintah tidak diperkenankan tempat pendidikan juga tidak diperkenankan untuk digunakan kampanye pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye untuk kampanye dengan metode rapat pertemuan terbatas dan tatap muka tapi dengan cara tidak boleh membawa atribut calon,” imbuhnya.
Ali Sayfa juga mengungkap bahwa seluruh pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota telah melaporkan dana kampanye.
“Dana kampanye sudah mulai laporan awal, kemarin seluruh Pasangan calon sudah melaporkan laporan awal dana kampanye nanti ada dua laporan lagi yang harus diikuti laporan penerimaan sementara dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” pungkasnya. (Mam)