Kanim Surabaya Gelar Rapat Penguatan TIMPORA, Kadiv Imigrasi Tanamkan Semangat “Whole of Government”
SIDOARJO,Harnasnews.com – Semangat integrasi upaya kolaborasi antar instansi pemerintan atau whole of government (WoG) terus digelorakan Kanwil Kemenkumham Jatim dan jajarannya. Termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Sidoarjo diharapkan bisa menyerap semangat tersebut.
Hal itu disampaikan Kadiv Keimigrasian Zakaria saat memberikan penguatan dalam rapat penguatan anggota TIMPORA Sidoarjo yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, pagi ini (20/3). Menurutnya, saat ini masing – masing instansi memiliki keterbatasan dalam hal kewenangan. Sedangkan tantangan sudah semakin kompleks.
“TIMPORA ini tercipta bukan hanya koordinasi, namun kolaborasi yang harmonis antar instansi dalam mengatasi permasalahan orang asing dan upaya penanganannya,” ujar Zakaria.
Zakaria berharap semoga kerjasama dan peran serta yang sudah baik, bisa semakin meningkat dan kegiatan TIMPORA Sidoarjo bisa berjalan semakin baik dan lancar. Zakaria menuturkan forum ini tidak hanya dapat digunakan sebagai wadah tukar menukar informasi. Namun juga dapat dijadikan wadah untuk membahas segala permasalahan yang berkaitan dengan orang asing. “Khususnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.
Sebelumnya, Kakanim Kelas I Khusus Surabaya Barlian menyebutkan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini. Yaitu untuk kelancaran pelaksanaan giat pengawasan orang asing. Serta meningkatkan peran aktif tim dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Sidoarjo.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” jelas Barlian.
Selain itu, lanjut Barlian, diharapkan dengan adanya rapat ini maka pengawasan orang asing di Kabupaten Sidoarjo semakin meningkat dan dapat berjalan lancar.
“Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 tahun 2016, tentang Pengawasan orang asing,” tutup Barlian.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Luminor Sidoarjo itu dihadiri seluruh anggota TIMPORA Sidoarjo dari berbagai instansi. Pemateri dalam kegiatan ini berasal dari Polres dan Dispenduk capil Sidoarjo serta Kanwil Kemenkumham Jatim. (Phank)