Kanim Surabaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Informasi Center
Surabaya,Harnasnews.com – Seiring dengan keterbukaan informasi, dewasa ini masyarakat lebih peduli atas hak atas pelayanan yang harus diberikan pemerintah. Masyarakat lebih menuntut akan tersedianya pelayanan publik yang lebih baik. Ketersediaan pelayanan dalam berbagai aspek, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, kegiatan keagamaan, transportasi, administrasi kependudukan, keimigrasian, ketenagakerjaan dan lain sebagainya.
Tuntutan itu sangat terkemuka ditengah berbagai permasalahan pelayanan publik. Tersedianya media sosial seakan menjadi tempat terbuka bagi siapa saja yang mempunyai akses telekomunikasi untuk menyampaikan pendapat, keluhan atau permintaan dan tuntutan. Ada kesan keterbukaan mengemukakan pendapat menjadi peluang yang dimanfaatkan untuk berpartisipasi dalam proses perbaikan pelayanan publik.
Terlepas dari itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang mengemban fungsi pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, memiliki kewajiban untuk meningkatkan kepuasan publik melalui pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap keluhan masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya, M.Tarmin Satiawan, S.Sos, MM, melalui Kabid Informasi dan Sarana Komunikasi, Nanang Mustofa, SH, M.Si, diruang kerjanya, Kamis (3/5/18).
“Perbaikan tentunya terus diupayakan oleh Kanim Surabaya, melalui berbagai program. Ditengah citra pelayanan di sejumlah lembaga pemerintahan yang terkesan lambat dan berbelit-belit menjadi perhatian khusus kami dalam program percepatan reformasi birokrasi. Oleh karenanya, tuntutan pelayanan publik yang cepat dan inovatif harus terus diupayakan sebagai salah satu dari program percepatan reformasi birokrasi yang transparan, akuntabel dan responsif,” ujar Nanang.
Menurut Nanang, Kanim Surabaya memiliki kewajiban untuk mengatur dan mengawasi segala sesuatunya yang berhubungan dengan keimigrasian. Bidang yang diatur oleh keimigrasian adalah sangat kompleks, mulai dari pengawasan orang asing yang akan masuk/keluar Indonesia, status kewarganegaraan, administrasi visa, sampai penyelesaian hukum jika ada seseorang yang melanggar peraturan keimigrasian.
Dalam kehidupan sehari-hari, lanjut Nanang menjelaskan, masyarakat cukup sering berhadapan dengan hal-hal keimigrasian. Contohnya adalah saat pengurusan paspor. Paspor adalah produk dari Ditjen Imigrasi yang berfungsi sebagai identitas jika kita bepergian ke luar negeri. Apabila kita ingin pergi keluar negeri, maka syarat wajib adalah kepemilikan paspor. Baru setelah kita memiliki paspor, kita bisa mengurus Visa.
“Untuk mewujudkan komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik kami kepada masyarakat. Kami menyediakan saluran informasi yang lebih formal dan terkendali, salah satunya dengan pelayanan informasi center. Informasi center ini menjadi media yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta pendapat terkait bidang Keimigrasian. Serta mampu menangani permintaan informasi dari berbagai stakeholder termasuk Kepolisian, TNI, Lembaga Pemerintah, Media Massa, dan Lembaga Swadaya Masyarakat,” jelas Kabid Insarkom.