Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Berikan Sosialisasi Ke Jukir Agar Sesuai Marka
Berita
PASURUAN, Harnasnews – Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polres Pasuruan Kota bersama Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Pasuruan terus melakukan sosialisasi terkait peraturan baru dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, pada hari Kamis (19/01/2023).
Peraturan yang disosialisasikan oleh Tim gabungan meliputi, larangan Becak Bermotor (Bentor) beroperasi diwilayah alun-alun Kota Pasuruan juga jalan umum, dan terkait pendisiplinan parkir kendaraan yang sesuai dengan marka.
Apa yang dilakukan Tim gabungan berdasrkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, dan intruksi Walikota Pasuruan Nomor 1738 tahun 2022 tentang pelarangan becak motor beroprasi di Kota Pasuruan.
Disini Tim yang dipimpin Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pasuruan Kota, Aipda Breni Raharjo memberikan teguran kepada beberapa tukang parkir yang menyalahi aturan parkir yang tidak sesuai dengan marka.
“Hari ini kami melakukan sosialisasi dan melakukan teguran sebagai langkah Preemptive kepada bentor dan juru parkir (Jukir) sesuai arahan Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Rizal Nugra Wijaya yang berdasarkan aturan yang ada,” ucap Kanit Kamsel.
Ditambahkan bahwa, pihak Satlantas Polres Pasuruan Kota selalu bersinergi bersama instansi terkait untuk mejalankan UU serta peraturan yang ada. “Ini bertujuan untuk menjamin kenyamanan para pengendara serta ketertiban,” jelasnya.
Disini Tim gabungan menegur serta memberikan sosialisasi kepada Juru Parkir yang berada didepan Toko Sandang Ayu yang terletak di sebelah utara alun-alun Kota Pasuruan, karena memarkirkan kendaraan yang menyalahi marka.
“Saya bersama tim melakukan sosialisasi kepada jukir ini karena didepan Toko Sandang ayu sudah terdapat marka parkir untuk Roda 4, untuk itu Roda 2 dilarang parkir. Seharusnya tukang parkir mengarahkan kendaraan sesuai dengan marka yang sudah ada,” pungkas Aipda Breni.(Hid)