SUMBAWA,Harnasnews.com – Dalam situasi tertentu, seorang warga binaan dapat diberikan izin keluar untuk kepentingan luar biasa, salah satunya adalah untuk menghadiri pemakaman anggota keluarga tedekat yang meninggal dunia.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Hal tersebut dibenarkan Kalapas Sumbawa Besar melalui Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Ahmadan, Rabu (26/01). Dijelaskannya bahwa yang bersangkutan diberikan izin setelah memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Syarat tersebut diantaranya surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah dan juga KTP keluarga penjamin.
“Izin keluar hanya dapat diberikan kepada warga binaan untuk kepentingan luar biasa salah satunya melayat orang tua yang meninggal, tentunya dengan beberapa persyaratan administratif juga.” jelasnya
Ahmadan melanjutkan bahwa izin tersebut berlaku paling lama 1×24 jam serta dengan ketentuan tidak menginap, serta dengan pengawalan ketat dari petugas Lapas.
“Tentunya kami melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan pastinya dengan pengawalan ketat dari petugas,” lanjutnya.