SUMBAWA, Harnasnews – Sidang kasus hukum yang menimpa Terdakwa Ruslan alias Lan Ak Jabar kembali digelar pada rabu (5/7) di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Oki Basuki Rachmat, SH yang beranggotakan Reno Hanggara, SH dan Saba’aro Zendrato, SH dengan agenda Putusan.
Terhadap putusan sebagaimana perkara pidana nomor 97/Pid.B/2023/PN.Sbw yang telah dibacakan langsung oleh majelis hakim pengadilan negeri Sumbawa Besar telah memutuskan yakni : 1). Menyatakan terdakwa RUSLAN Alias LAN Ak. JABAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut; 2). Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut (Vrijspraak); 3). Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4). Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo Reno 2f Warna Hijau Toska Dengan Imei 1 : 863851044023051 Dan Imei Ii 863851044023044 Dikembalikan kepada terdakwa RUSLAN Alias LAN Ak. JABAR; 5). Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Surahman. MD, SH, MH selalu pengacara Ruslan Ak Jabar dalam keterangannya ketika dicegat usai sidang di pengadilan negeri Sumbawa Besar kepada media menyampaikan bahwa putusan terhadap kliennya telah memenuhi rasa keadilan dan penerapan norma hukum yang sebenarnya.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kasus hukum yang dialami kliennya telah ditetapkan Tersangka oleh Tim Penyidik Polres Sumbawa dengan sangkaan pasal 480 KUHP serta telah pula ditahan dengan kurungan badan kurang lebih 4 bulan. Dan Setelah kami mengikuti proses persidangan serta menguji unsur dari pasal 480 KUHP tersebut sebagaimana terungkap dalam persidangan kami menemukan fakta bahwa klien kami tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melanggar pasal 480 KUHP,” kata Surahman.
Sehingga kata Surahman, terhadap Pledoi atau pembelaan yang telah diajukan berdasarkan norma hukum yang berlaku, Majelis hakim Pengadilan negeri Sumbawa Besar telah sependapat dengan dirinya.
“Sehingga Terdakwa pada hari ini telah dulu putuskan bebas dari tuntutan hukum dan mulai hari ini klien kami dapat menghirup udara segar serta dapat berkumpul kembali dengan keluarganya seperti biasa papar Surahman Advokat Sumbawa yang kini tergabung dalam penanganan kasus hukum Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia,” jelasnya.(HR)