SUMBAWA, Harnasnews – Kantor Hukum SS & Partner kembali melayangkan somasi terhadap Muhammad Tayeb alias Rambo Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Somasi kedua itu dilayangkan pasca tidak digubrisnya Somasi Pertama.
Somasi tersebut dinilai merupakan bukti serius kantor hukum Surahman MD SH MH, Suhartono SE SH, Muhammad Yusuf Pribadi SH dan Elvira SH yang tergabung dalam SS & Partner, dalam mengawal penegakkan hukum.
Surahman selaku Pimpinan Kantor Hukum tersebut kepada media Senin (12/12) menyampaikan tindakan tegas selaku Kantor Hukum supaya kedepannya Lembaga Hukum tidak dipermainkan oleh oknum-oknum seperti Muhammad Tayeb.
“Ini yang bisa dikatakan ibarat Kacang Lupa Kulit, Kami lakukan ini supaya menjadi efek jera buat dia, supaya hal yang sama tidak dilakukan kepada Lembaga Hukum lain yang ada di Sumbawa ini,” ungkap Surahman kepada media di kantornya.
Menurut dia, somasi Kedua kalinya ini resmi telah dilayangkan sebagaimana Nomor: 182/SMS.Adv-SS/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022.