Kantor Hukum  SS & Partner Layangkan Somasi Kedua Terhadap Muhammad Tayeb 

Selain Somasi kedua,  pihaknya juga telah melakukan dan merampungkan Gugatan Perdata dan Pidana guna menjerat pelaku penipuan tersebut.

Hal itu dilakukan agar kedepannya nanti tidak ada alasan Lembaga Hukum dipermainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Menurut dia, pihanya sudah memperjuangkan seseorang  untuk menjadi anggota DPRD Sumbawa tanpa melalui kampanye, pemilihan serta perhitungan di tiap TPS melainkan berkat kerja keras Lembaga Hukum yang bisa menghantar Muhammad Tayeb alias Rambo sebagai anggota DPRD yang hanya tinggal menikmati gaji besar dan tunjangan setiap bulannya.

“Bayangkan kalau kita fikir dengan menumbangkan pak Hasanuddin SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa lalu mengangkat dia (Rambo-red)  menduduki jabatan anggota DPRD Sumbawa dikira tanpa perjuangan panjang, hanya orang-orang munafik saja yang tidak mengakui adanya perjuangan panjang,” ungkap Surahman. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.