SUMBAWA, Harnasnews – Kantor Hukum SS & Partner resmi menggugat Muhammad Tayeb alias Rambo ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumbawa atas kasus dugaan wanprestasi.
Muhammad Tayeb saat ini duduk menjadi Anggota DPRD Sumbawa dari Partai Berkarya yang menggantikan Hasanuddin itu sebelumnya berkat kerja keras Kantor Hukum SS & Partner.
Namun setelah Muhammad Tayeb dilantik menjadi anggota DPRD Sumbawa ia dituding mengabaikan kesepakatan bersama dengan Kantor Pengaacara SS & Partener.
Surahman selaku pimpinan pada Kantor Pengacara SS & Partner mengaku geram atas sikap yang dilakukan oleh Rambo.
Menurut dia, Rambo hingga saat ini belum membayar jasa atau fee Lawyer sesuai dengan aturan penanganan perkara di Lembaga Peradilan di Indonesia.
“Tuntutan yang kami layangkan kepada saudara Rambo atas tindakannya yang tidak menghargai jasa profesi selama 1 tahun kami menangani kasusnya. Denggan ini kami melayangkan gugatan perdata sebesar 2 miliar rupiah,” tegas Surahman dalam keteranagan persnya, Jumat (16/12/2022) .