Kantor Hukum SS & Partners Apresiasi Atas Putusan Bebasnya Hj. Jubaidah

MATARAM, Harnasnews.com – Putusan bebas terhadap Hj. Jubaidah, terdakwa kasus dugaan korupsi iuran Try Out ujian SD di Kabupaten Bima, NTB tahun 2018 lalu, menuai apresiasi dari Kuasa Hukum terdakwa Suhartono, SH dan Surahman. MD, SH, MH yang tergabung dalam Kantor Hukum SS & Partners.

Hj. Jubaidah kini bisa bernafas lega, setelah sebelumnya ia dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan penjara.

“Kami selaku Kuasa Hukum Terdakwa yang tergabung dalam Kantor Hukum SS & Partners telah resmi menerima pemberitahuan atas putusan kasasi melalui SIPP pada tanggal 7 Oktober, namun petikan putusan resmi sejauh ini belum kami terima,” ungkap Suhartono.

Hj.Jibaidah selaku mantan Kabid Dikdas di Dinas Pendidikan dan olah Raga Kabupaten Bima telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dan menolak permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum atas segala tuntutannya sebagaimana registrasi perkara nomor : 27/K/Pid.Sus-TPK/2020 PN.MTR,.

Surahman. MD, SH,MH yang didampingi oleh Tim Hukum lainnya yang tergabung dalam SS & PARTNERS ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi tentang telah diputusnya perkara tersebut ditingkat Kasasi yang telah diadili dan diputuskan oleh hakim mahkamah Agung dengan ketua majelis hakim Gazalba Saleh dengan hakim anggota Agus Yunianto dan Suhaidi.

“Dimana dalam amar putusannya hakim MA tersebut menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Man, sapaan akrab Advokat muda yang sedang naik daun ini.

Suhartono menambahkan, terseretnya Hj. Jibaidah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ini berawal ketika ia memerintahkan UPT Dikpora di Kecamatan untuk memungut iuran pelaksanaan Try Out ujian SD pada tahun 2018 silam.

Terbongkarnya peran Hj Jubaidah setelah Polres Bima menangkap Kepala UPT di kecamatan Bolo dengan barang bukti sebesar Rp. 42 juta rupiah, setelah dilakukan audit terhadap kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 162 juta.

Atas pemeriksaan pada pembuktian di Pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Tipikor pengadilan Mataram membebaskan terdakwa Hj. Jibaidah dari tuntutan JPU. “Dalam pertimbangan hukum majelis hakim di tingkat pertama maupun ditingkat Kasasi sama dengan pertimbangan hukum kami, dan terhadap uang pengganti yang telah dititipkan terdakwa harus dikembalikan setelah adanya petikan putusan resmi kami terima nantinya,” pungkasnya.(Her)

Leave A Reply

Your email address will not be published.