SUMBAWA, Harnasnews – Sidang atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa yang menggunakan dana ABPDes tahun 2019 lalu yang ditaksir mengalami kerugian negara Rp 170 Juta, yang melibatkan dua orang terdakwa terdiri dari MH SPd mantan Kades dan AY mantan Ketua BPD telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Diawali dengan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Reza Safetsila Yusa SH dkk awal Februari lalu, lantas kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Advocat Kusnaini SH, Mulyawan SH dan Iwan Haryanto SH MH dari Kantr Hukum LAW Office Kusnaini SH & Partner telah diberikan kesempatan untuk menanggapi dakwaan Jaksa melalui eksepsi yang diajukan Kamis lalu.
Kasi Intelijen Kajari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra SH dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB menyatakan kalau sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano yang melibatkan dua orang terdakwa MH dan AY itu, telah dilaksanakan Kamis (02/02).
Dimana Tim Jaksa Penuntut Umum, dalam hal ini kedua terdakwa diancam dengan jeratan pelanggaran sejumlah Pasal pidana berlapis.
Yakni Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Subsidair : Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana yang cukup berat,” ujarnya.
Namun, atas dakwaan Tim Jaksa tersebut, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Advocat Kusnaini SH dkk dihadapan sidang lanjutan Kamis (16/02) yang diketuai Majelis Hakim Tipikor Mataram Jarot Widiyatmono SH MH dengan hakim anggota Glorious Anggundoro SH dan Dr Ir Djoko Sapriono MT SH M.Hum didampingi Panitera Pengganti Yulina Adrianty SH, mengajukan eksepsi.
Menurutnya, Pengadilan Tipikor Mataram tidak berwenang mengadili perkara Aquo, karena peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah perikatan jual beli tanah antara Pemerintah Desa dalam hal ini diwakili oleh terdakwa MH selaku Kades Labuhan Jambu dengan saudara Amrin yang dibuktikan dengan perjanjian jual beli tanggal 1 Oktober 2019 yang diakui sah secara hukum.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1457 dan Pasal 1458 yang menyatakan bahwa jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lainnya untuk membayar harga yang telah dijanjikan,” katanya.
Lebih lanjut, jual beli itu telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar. Artinya perjanjian tersebut sah dan diakui hukum.
“Bahkan, selain Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara Aquo,” terang Kusnaini SH dalam keterangan Persnya kepada awak media dikantornya Selasa (28/02).
Dalam eksepsi kedua terdakwa juga menilai jika surat dakwaan Jaksa Prematur, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiel, sehingga apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiel maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum.
Begitu pula terkait dengan uraian perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa secara prinsip berbeda satu dengan yang lain, karena itu pihaknya meminta agar Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kedua terdakwa.
“Menyatakan Pengadilan Tipikor Mataram tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Aquo tersebut, menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum, dan pemeriksaan perkara kedua terdakwa tidak dilanjutkan serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” paparnya.
Dalam perkara Labuhan Jambu ini selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram akan mengambil sikap melalui Putusan Sela yang akan dibacakan pada sidang lanjutan Kamis mendatang. (HR)