DENPASAR, Harnasnews.com – Pelaksana Harian Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa (Plh) Kabid PPS) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, Eko Wijiati mengatakan akan selalu berkomitmen mencegah terjadinya praktik mafia pertanahan.
Hal tersebut diungkapkan saat diklarifikasi terkait munculnya kasus sertifikat ganda terhadap sebidang tanah diklaim milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di Jalan Gadung Denpasar, pihaknya meminta data, mengaku akan mengecek terkait Nomor Surat Keputusan (SK) Kepala BPN Tahun 1996, belakangan disebut-sebut sebagai dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 171 milik BPD Bali.
“Nanti kita akan bantu cari SK-nya dulu. Saya minta waktu, nanti kalau ketemu saya jelaskan secara detail, langkah-langkah apa yang bisa dilakukan. Kirimi saya nomor SK-nya. Saya akan kejar ! ,” tegas Eko Wijiati, Selasa (17/11/2020)
Lebih lanjut dikatakan bahwa selama ini pihaknya mengaku tidak mengetahui ada persoalan terkait sertifikat ganda urusannya antara warga dengan BPD Bali. “Kita juga dikejar target harus menyelesaikan persoalan. Tapi juga memang gak ada informasi. Makanya dari informasi ini saya akan masuk ke kantor BPN Kota Denpasar untuk melakukan koordinasi mencari informasi yang lebih detail,” katanya.