Kapendam IV: Perkara KDRT Tersangka Serda Luthfie Telah Diproses Secara Hukum

SEMARANG,Harnasnews – Menanggapi viralnya video anggota Persit yang melaporkan tindakan KDRT oleh Serda Luthfie Puguh Baehaqi anggota Ajendam IV/Diponegoro, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto, S.I.P. pada Kamis (1/12/2022) mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu oleh Denpom IV/3 Salatiga berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera,” ungkap Kapendam.

Selain itu Kapendam menambahkan sesuai Keputusan Pangdam IV/Dip Nomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, anggota Ajendam IV/Dip telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk diproses secara hukum pidana.

“Saat ini perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ba Ajendam IV/Dip, masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang,” imbuhnya.

Sejak persoalan tersebut dilaporkan oleh korban, satuan terkait telah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali. Namun langkah tersebut tidak mencapai titik temu sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum dan hingga kini masih dalam penanganan pihak berwajib.

Kapendam berharap pihak keluarga agar bersabar menunggu kasus tersebut ditangani dan diputuskan oleh pengadilan. Tentu hal ini membutuhkan waktu hingga kasus tersebut selesai.

Persoalan ini sebagai pembelajaran bersama khususnya untuk prajurit Kodam IV/Diponegoro bahwa pengabdian sebagai prajurit profesional dimulai dari keluarga yang harmonis. Dengan terciptanya suasana keluarga yang kondusif maka suasana lingkungan kerjapun akan nyaman.

“Semuanya dimulai dari keluarga, membangun kekompakan antara suami-istri, maka di satuan pun akan kompak dan bersinergi menjadi suatu kekuatan,” ungkapnya.(bud/Pendam IV)

Leave A Reply

Your email address will not be published.