Kapolda Jatim Berikan Pembekalan Bagi Siswa Didik Bintara Polri Tahun 2019
Mojokerto, Harnasnews.com – Kapolda Jatim Irjen Drs. Luki Hermawan M.si didampingi Ka SPN Polda Jatim Kombes Indra SIK M.si memberi pembekalan kepada siswa pendidikan bintara polri T.A 2018,di SPN Mojokerto Jawa Timur, Kamis (28/02/2019) pukul 08.00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan ini Karo SDM Polda Jatim Kombes Ihsan Amin, Kabidpropam Polda Jatim Kombes Hendra Wirawan, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo K., Pejabat Utama SPN Polda Jatim dan 319 siswa pendidikan pembentukan bintara polri T.A 2018.
Dalam sambutannya Kapolda Jatim menghimbau kepada seluruh siswa pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A 2018 agar tidak gampang percaya dengan berita yang belum tentu kebenarannya (Hoax) karena dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan berharap, kepada para siswa pendidikan Bintara Polri T.A 2018 nantinya dilantik tanggal 4/3/2019.
Kapolda juga berharap agar siswa menjadi anggota Polri yang berintegritas membawa nama baik Polri, bisa membanggakan Institusi Kepolisian dan seluruh siswa mempunyai tugas pokok serta wewenang Polri yang telah diatur dalam UU No2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
“Seperti pada pasal 4 yang menyebutkan tujuan kepolisian yaitu mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tegak keadilan dan tertibnya hukum serta terselenggaranya perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,”
tambah Kapolda Jatim pada saat memberikan pembekalannya.
“Ada kebijakan pemerintah yang dikenal dengan Nawa Cita. Ada dua hal nawa cita yang berkaitan langsung dengan polisi, yang pertama adalah nawa cita pertama, yaitu menghadirkan negara dalam rangka memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, nawa cita yang kesembilan adalah memelihara Kebhinekaan, jadi tidak boleh mempersoalkan suku, agama, rasa dan golongan,“ tutur Luki.
“Dengan didapatkannya pembekalan ini diharapkan siswa dapat mengetahui dan memahami akan satu tujuan, tiga tugas pokok yang dijabarkan kedalam dua belas tugas-tugas kepolisian serta 37 kewenangan dan kewajiban polisi,” pungkas Luki Hermawan. (Pril/Red)