Kapolres Bantaeng Meminta Peserta Pemilu Patuhi Aturan
BANTAENG,Harnasnews.com – Persiapan menjelang pelaksanaan pemiku serentak, Pilpres dan Pileg yang tinggal beberapa pekan ke depan, Bawaslu Kabupaten Bantaeng menggelar rapat koordinasi pelaksanaan produk hukum Pemilihan Umum Tahun 2019,selasa 19 Maret 2019 .
Hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu
Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhamad Saleh, Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan, Suwarni Wahab, SH., MH. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Ningsih Purwanti, Komisioner Bawaslu, Mahub Ali muhyar Kasubag Hukum Sekertariat KPU Kab. Bantaeng, Perwakilan Partai Politik Kabupaten Bantaeng. serta LO Capres dan Wapres RI no.urut 1 dan 2.
Dalam smbutannya Ketua Bawaslu Bantaeng Muhamad Saleh,
mengungkapkan bahwa acara ini mempunyai tujuan bagaimana agar yang hadir bisa mensoilsilaisaiikan di jajaran masing-masing terkait UU Pemilu khususnya pelaksanaan Produk hukum pada Pemilu tahun 2019.
Menurutnya, Sampai saat ini temuan Bawaslu skala nasional sudah mencapai ribuan, sedangakan temuan Bawaslu Kab. Bantaeng ada 4 kasus yakni 2 kasus ASN dan 2 kasus tindak Pidana.
“Harapan kami kasus-kasus tersebut merupakan yang terakhir terakhir, karena kami bangga apabila bisa melakukan pencegahan dan tidak bangga apabila memproses suatu kasus, dimana hal tersebut menjadi kegagalan pada sistem pencegahan,” tuturnya.
Sementara itu Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan, meminta agar para peserta Pemilu tahun 2019 untuk patuh dan taat terhadap aturan yang telah ditentukan.
“Kampanye rapat umum akan dilaksankan mulai tanggal 24 Maret 2019, kami dari Kepolisian akan memberikan rasa aman pada giat kampanye tersebut dilaksanakan, dimana harapan kami agar terjalin komunikasi antara peserta Pemilu. penyelenggara Pemilu dan pegamanan pemilu, sehingga pada saat kampanye dapat berjalan dengan kondusif,” katanya.
Pihaknya mengimbau, ketika akan melakukan kegiatan kampanye, kiranya LO dari peserta pemilu yang mengurus ijin mengawalnya sampai terbitnya STTP kampanye.
“Suatu kewajiban bagi para peserta Pemilu untuk mengetahui mana yang salah dan tidak melanggar UU Pemilu, dimana pihak Kepolisian dan Bawaslu bertindak sebagai wasit. Pihak Kepolisian akan bertindak apabila kasus tersebut masuk dalam tindak pidana,” tuturnya.
Terkait pelatihan saksi, lanjut dia, saksi yang berada di TPS harus memahami seluruh aturan, karena apabila ada perbedaan pendapat maka akan terjadi konflik yang dapat berujung terjadinya kekerasan. (M.Jufri)