BATU,Harnasnews.com – Dua bulan beraksi, Satnarkoba Polres Batu berhasil menggulung sejumlah 26 pelaku pengedar dan pengguna narkoba.
Hal tersebut, disampaikan Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, SIK MH, yang didampingi Satreskoba,Polres Batu, Iptu Yussi P, melaluhi konfrensi pers nya di Mapolres Batu, Jumat ( 9/4/2021).
Menurut pucuk pimpinan Polres Batu, yang sapaan akrabnya Catur,Polres Batu berhasil mengamankan sejumlah 26 tersangka pengedar dan pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Batu. Mayoritas puluhan pelakunya masih berusia remaja rentang usia 19-35 tahun.
“Dari puluhan tersangka yang berhasil diamankan tersebut, merupakan hasil penangkapan selama dua bulan. Terhitung sejak Februari-Maret 2021. Mereka terdiri dari 11 pengedar dan 15 pengguna,” katanya.
Itu, kata dia, penangkapannya para tersangka itu, menurutnya berawal dari informasi masyarakat.Kemudian ditindak lanjuti oleh petugas Satreskrim Polres Batu.
“Penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Batu terdiri dari 22 LP selama dua bulan ini. Mayoritas adalah warga Kota Batu dan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang,”paparnya.
Lantas, papar dia, rata-rata penangkapan dilakukan petugas, menurutnya waktu berada di jalan raya saat transaksi dan di rumah para tersangka.
” Dengan TKP yang berbeda, tapi yang paling banyak di Kecamatan Batu ada sejumlah 11 kasus, dan di Kecamatan Junrejo 4 kasus, serta diKecamatan Bumiaji 3 kasus.Kemudian untuk di Kecamatan Pujon ada sejumkah 4 kasus,” terangnya.
Praktis, terang dia, dari total barang haram yang diamankan dari puluhan TSK tersebut, mencapai sejumlah 63,9 gram SS dan 300 butir LL.Dengan asumsi harga seluruhnya mencapai Rp 83 juta.
” Berdasarkan jumlah barang yang diamankan itu, tengah mampu menyelamatkan sejumkah 393 jiwa,” ujarnya.
Sementara itu, berdarkan penjelasan dari Satnarkoba,Polres Batu, Iptu Yussi P,
pelaku yang dimaksud, banyak transaksi yang dilakukan menggunakan metode ranjau.Itu, menurut dia, salah satunya yang dilakukan oleh Bondet (28), warga Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu.
“Satu tersangka berhasil kami tangkap dengan barang bukti terbanyak adalah Bondet. Dengan barang bukti hampir 40 gram SS,” bebernya.
Itu, beber dia, Bondet merupakan kurir yang disuruh oleh rekannya asal daerah Pamekasan.Celakanya, rekan tersangka tersebut, menurut Yusdi merupakan tanahan di LP di Pamekasan.
” Untuk yang pengedar menjual barang antara harga Rp 200-250 ribu setiap gramnya. Setiap gram bisa digunakan untuk 4 orang dengan sasaran kalangan remaja,” urainya.
Terkait dengan yang diuraikan Yussi tersebut, Bondet tidak membantah, dan ia mengaku bahwa dirinya hanyalah kurir yang disuruh tanahan di LP Pamekasan.
Dan komunikasinya ia mengaku menggunakan telepon genggam.
“Barang diambil ranjau di Pandaan. Saya hanya kurir dan baru satu bulan ini.
Saat itu saya ambil barang sejumlah 75 gram SS. Saya melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi,” tutur Bondet,sembari mengaku menjadi kurir dijanjikan uang sebedar Rp 2,5 juta.
Olehkarena itu,akibat perbuatan para tersangka tersebut, mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 tentang pengedar narkotika dengan masa hukuman 6-20 tahun.
Sedangkan untuk pengguna dijerat pasal 112 ayat 1 dengan hukuman 4-12 tahun (JK)