Gresik,Harnasnews.com – Berdasar LP/35/XII/Jatim /Res/Sek KBMS . Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo SH.,SIK.,MH .,beserta Kasatreskrim AKP Panji P Wijaya SH.,SIK dan Kanit Pidum IPDA Daniel Darusman N.,S Tr.K . Press Release Kamis (9/1/2020 ) ,tempat Polres Gresik .
Ungkap singkat kejadian perkara dugaan tindak pidana pembunuhan .Sabtu (28/12/2019) sekira jam 05.40 wib di lokasi tol Kebomas Km 16400 .
Petugas Kepolisian mendapat kan informasi dari masyarakat telah di ketemu kan mayat Mr X (laki-laki ) mengenakan baju kotak-kotak warna krem,sarung warna hijau dengan kondisi leher korban terikat tali tampar warna biru.
Berdasar kan hasil penyidikan dan penyelidikan di ketahui pelaku dugaan pembunuhan terhadap Muhammad Mulia alias Mad Mola ,lahir Sampang 28 Juni 1986 , pekerjaan :petani ,alamat :Dsn Kembang Timur ,desa Ketapang Timur Sampang Madura ,adalah S dan kawan-kawan ( AR ,M ,AW ,MRBET , MRBUT ) .
Dengan tanggap petugas Kepolisian menangkap 2 tersangka( S ) di rumah nya desa Ketapang Timur dan (AR) ter tangkap di Kalimantan Tengah ,sementara 5 pelaku tersangka ( J ,M ,AW , MRBET , MRBUT ) sedang dalam pencarian (DPO ).
Modus operandi mencari keberadaan Muhammad Mulia alias Mad Mola ,setelah diketemu kan di ajak naik masuk dalam mobil toyota avansa warna silver sampai di jalan masuk tol Kebomas pindah mobil warna hitam avanza dan dalam mobil leher korban di jerat tali warna biru dan di buang antara tol Kebomas -Manyar .
Barang bukti 2 mobil warna hitam nopol M-1838-VK dan abu-abu metalik nopol B-2903 UKN , 1(satu) buah sarung ,1(satu) utas tali tampar biru dan masih banyak lain .
Sanksi pidana :Dugaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau se umur hidup.
“Dan Kapolres Kusworo sangat terima kasih pada Kasatreskrim Kebomas dan Kapolres Sampang sudah membantu hasil penangkapan terhadap pelaku pembunuhan ,”ungkapnya .(tomo).