
JAKARTA, Harnasnews – Sejumlah kasus yang menimpa sejumlah anggota kepolisian Republik Indonesia kian memperburuk citra korps Bhayangkara di mata publik.
Dari polisi tembak polisi, polisi tembak istri, polisi bisnis narkoba, polisi peras warga hingga baru-baru ini anggota Polda NTT diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkoba dan tindak pidana asusila.
Wajar saja bila grup band Sukatani asal Banjarnegara mengkritisi Polri dengan lagunya yang berjudul Bayar Bayar. Banyak kalangan menilai bahwa lagu tersebut merupakan kritik terhadap oknum anggota Polri atas kecintaannya terhadap institusi polisi.
Ternyata munculnya lagu Bayar Bayar tidak dijadikan pelajaran berharga bagi anggota Polri. Justru kabar terbaru yang cukup mencengangkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan asusila.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025).
Henry mengungkapkan, mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis (20/2). Saat itu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan. Saat ini Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
“Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” jelas Henry.
Dia menegaskan Fajar akan dikenai tindakan tegas jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Dia menambahkan, apabila seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” pungkas Henry.