PASURUAN, Harnasnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap Perdagangan Telur Infertil. Perkara ini terungkap dalam Operasi Ketupat tahun 2021 ini. Saat larangan mudik dan dilakukan penyekatan keduanya didapati membawa ribuan telur infertil ada yang masih utuh serta sudah dimasukkan dalam drum untuk kuningannya.
AKBP Rofiq Ripto Himawan ada dua Tersangka yang berhasil diamankan, yakni Syamsul Arifin, 31, warga Desa Sambisirah, Kecamatan, Kecamatan Wonorejo, dan Ikrom, 41, warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo.
Keduanya dijaring ketika melintas di Jalan Raya Pasuruan-Malang, tepatnya di Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
“Mereka melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan usaha di bidang perdagangan. Serta memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang diperdagangkan berupa telur infertil,” terang Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan didampingi Kasat Reskrim AKP Andrian Wimbard bersama Kasubag Humas Polres Pasuruan.
Dijelaskan bahwa telur tidak layak konsumsi ini rencananya hendak diolah untuk menjadi bahan dasar dari roti, makanan ringan dan snack, setelah itu akan diperjualkan kembali di daerah Malang Raya.
Tersangka mendapatkan telur tersebut dari tempat usaha peternakan ayam, telur yang tujuannya ditetaskan namun tidak menetas itu kemudian oleh para pelaku diambil dan lanjut dijual kembali dengan harga yang murah agar mendapatkan keuntungan berlipat.
Kemudian untuk kuning telur yang ditaruh dalam drumb, oleh Kapolres dijelaskan bahwa pengolahannya cukup ngawur. Cangkang telur yang pecah dimasukkan ke dalam penyaringan, sehingga tercampur beserta dengan kotorannya.